Admin
06 May 2024
89
40
PLN EPI Wujudkan Sistem dan Siap Berkomitmen Sistem Manajemen Kepatuhan dan Anti Penyuapan
Press Release No.
026.PR/STH.06.01/PLNEPI0102/V/2024
Jakarta, 6 Mei 2024 - PT PLN Energi Primer Indonesia (EPI)
berkomitmen laksanakan sistem manajemen kepatuhan dan anti penyuapan. Kegiatan
Penandatanganan Komitmen Direksi PT PLN Energi Primer Indonesia (EPI) ini
dilakukan dalam rangka mewujudkan PT PLN EPI yang lean sesuai dengan penerapan
SNI ISO 37301:2021 tentang Sistem Manajemen Kepatuhan dan 37001:2016 tentang
Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP).
Direktur Utama Subholding PLN EPI, Iwan Agung Firstantara menyatakan bahwa
dalam melaksanakan SMAP seluruh insan PLN diharapkan menjadi insan yang patuh
terhadap peraturan dan juga menghindari kasus yang mendekati nilai-nilai
penyuapan.
âTentunya kami berharap semoga poin - poin pada komitmen ini bisa membentuk
seluruh insan PLN EPI menjunjung tinggi nilai integritas dan menjunjung tinggi
kepercayaan masyarakat Indonesia dan senantiasa bertanggung jawab,â ungkap
Iwan.
Beberapa hal yang akan diwujudkan
PLN EPI dalam komitmen tentang sistem kepatuhan dan anti penyuapan
antara lain:
Menjunjung tinggi nilai integritas dan berpegang teguh pada peraturan dan
pedoman Good Corporate Governance (GCG), Pedoman Perilaku dan Etika Bisnis
(Code Of Product). Nilai pertama antara lain 4 NOâs yaitu No Bribery tidak
boleh ada suap dan pemerasan, No Kickback tidak ada komisi tanda terima kasih
baik dalam bentuk uang dan lainnya, No Gift tidak ada hadiah atau gratifikasi
yang bertentangan dengan peraturan, No Luxirious Hospitality tidak boleh ada
penyambutan atau jamuan yang berlebihan.
Nilai kedua, yaitu selalu berupaya meningkatkan dan memperbaiki secara
berkelanjutan Sistem Manajemen Kepatuhan dan Sistem Manajemen Anti Penyuapan
(SMAP) pada proses bisnis agar sejalan dengan peraturan dan ketentuan yang
berlaku juga pada prinsip GCG, pedoman perilaku, dan etika bisnis Perusahaan
serta mengimplementasikan kerangka kerja pengendalian yang efektif untuk
mendeteksi penyuapan, ketidakpatuhan, dan mengurangi insiden dari awal.
Nilai ketiga, menjalankan prinsip kepatuhan dan setiap pelanggaran akan
diberikan sanksi sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Nilai keempat, tidak memperkenankan insan PLN EPI melakukan pelanggaran
ketentuan dan peraturan yang berlaku, kode etik Perusahaan, dan prinsip 4 NOâs
yang berkaitan dengan wewenang dan jabatannya dan melaporkan melalui mekanisme
Whistle Blowing System di PT PLN EPI.
Nilai Kelima, menghindari konflik kepentingan dan mendeklerasikan setiap
konflik kepentingan yang menimbulkan risiko fraud dan risiko kepatuhan.
Nilai Keenam, mengajak insan PLN dan stakeholder untuk selalu menjunjung
tinggi nilai integritas, mematuhi peraturan, dan ketentuan yang berlaku,
pedoman GCG, Pedoman Perilaku dan Etika Bisnis (Code Of Conduct) dan prinsip 4
NOâs di PT PLN EPI.
Nilai Ketujuh dan menjadi nilai terakhir, bersedia mematuhi dan
melaksanakan Komitmen Sistem Manajemen Kepatuhan dan Sistem Manajemen Anti
Penyuapan dengan sungguh-sungguh.
Narahubung
Mamit Setiawan
Sekretaris Perusahaan
PT PLN Energi Primer Indonesia
021-21684025
Sekilas Tentang PLN EPI
PT PLN Energi Primer Indonesia merupakan sub
holding PLN yang didirikan untuk memastikan ketersediaan pasokan suplai energi
primer melalui Konsolidasi Proses Pengadaan & logistik, Pencarian Sumber
Energi Primer serta Pengembangan Ekosistem yang resilient dan rantai pasok yang
kuat. Memiliki Visi menjadi solusi energi primer terintegrasi No 1 se-Asia
Tenggara
Bagikan berita