Health Safety Environtment HSE

Beranda

Hubungan Investor

Health Safety Environtment HSE

Perusahaan sangat berkepentingan atas terjaganya Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Lingkungan di tempat kerja, yaitu dengan upaya mencegah terjadinya kecelakaan dan dampak lingkungan yang dapat mengakibatkan jatuhnya korban dan/atau kerugian.

Oleh karena itu, perlu adanya Kebijakan mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Lingkungan yang mengatur tentang kewajiban dan perlindungan terhadap aset yang terdiri dari pegawai, masyarakat sekitar, instalasi produksi, lingkungan kerja oleh Manajemen dan Pegawai yang ditetapkan dengan Keputusan Direksi Tentang Kebijakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Lingkungan di PT PLN Energi Primer Indonesia.

Kebijakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Lingkungan merupakan bentuk komitmen dan pembinaan PT PLN Energi Primer Indonesia yang berpedoman pada Peraturan Perundang-undangan dan Ketentuan Perusahaan kepada tenaga kerja, jajaran manajemen terkait, dan mitra yang berada di lingkungan kerja PT PLN Energi Primer Indonesia untuk menjamin, melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja, pencemaran lingkungan, dan penyakit akibat kerja melalui pengendalian lingkungan kerja dan penerapan hygiene sanitasi guna tercapainya visi dan misi Perusahaan.

Pembinaan yang dimaksud adalah merupakan syarat-syarat Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Lingkungan berupa ketentuan yang mengatur tentang perlindungan aset, kewajiban manajemen, dan tenaga kerja, pengelolaan dan monitoring lingkungan, kepastian kesiapan dalam keadaan darurat, penetapan kategori kecelakaan, pemberian penghargaan, dan pemberlakuan sanksi bagi yang melanggar sehingga dalam melaksanakan pekerjaan selalu mengutamakan aspek Kebijakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Lingkungan.

Program kerja yang harus dipenuhi oleh Perusahaan dalam melaksanakan K3L antara lain:

  1. Menyediakan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai dengan peralatan yang dibutuhkan dan disesuaikan terhadap ketentuan serta kondisi lingkungan kerjanya.
  2. Memasang rambu/tanda gambar K3L di tempat kerja yang mudah terlihat/terbaca.
  3. Melengkapi dokumen pencegahan dan/atau penanggulangan bahaya serta dampak lingkungan, berupa Standard Operation Procedure (SOP) dan/atau instruksi kerja (IK).
  4. Mengadakan pembinaan kepada tenaga kerja dan mitra kerja tentang pencegahan terjadinya kecelakaan dan pencemaran lingkungan melalui pendidikan tentang K3L dengan mengadakan Latihan secara periodik.
  5. Melaporkan setiap kecelakaan kerja dan dampak lingkungan di tempat kerja serta kelalaian yang mengakibatkan kehilangan kesempatan operasi (produksi) dan pencemaran yang berdampak terhadap lingkungan kepada Manajemen dan/atau Pejabat yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
  6. Perusahaan wajib memberikan tanda pengenal  dan pakaian dinas bagi seluruh pegawai, pakaian kerja bagi pegawai yang bekerja di wilayah tambang dan wajib dipakai sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  7. Mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja (PAK) dalam rangka memelihara dan meningkatkan derajat Kesehatan pegawai.
  8. Membentuk, menerapkan, mengevaluasi, dan mengembangkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) secara berkelanjutan.