Piramida Kecelakaan Kerja adalah sebuah teori yang
dicetuskan oleh Herbert William Heinrich pada tahun 1931 dimana jika suatu
tempat kerja terjadi 1 kecelakaan fatality, maka ditempat kerja tersebut
sebanding dengan 30 kecelakaan kerja yang bersifat mayor/cedera berat, 300
cedera ringan, 3000 Nearmiss, dan terpapar 30000 bahaya berupa unsafe action
dan unsafe condition.
Secara sederhana bisa diartikan jika suatu tempat
kerja terdapat 1 kecelakaan fatality, maka di tempat kerja itu terdapat 30000
perilaku dan kondisi tidak aman.
Budaya K3 yang baik adalah dimulai dari pelaporan
Unsafe Action dan Unsafe Condition yang ditindaklanjuti, sehingga hal yang
tidak aman tersebut tidak menimbulkan peluang terjadinya kecelakaan.