Suprihati

21 Mar 2020

451

532

Mekanisme Work From Home WFH

Hai Coalmates
.
Ada beberapa tips nih yang coalmates harus lakukan pada saat Work From Home (WFH). Cekidot!

1. Work From Home (WFH) adalah kegiatan melaksanakan pekerjaan sesuai dengan uraian jabatan yang sudah ditetapkan, menyelesaikan output, berkoordinasi, rapat, dan tugas lainnya dari tempat tinggal yang biasa didiami pada hari kerja normal.

2. Tenaga Kerja diwajibkan standby sesuai jam kerja dengan memanfaatkan metode online (email, whatsapp, AMS korporat, panggilan telepon, dan Iain-Iain) & harus dapat merespon arahan pimpinan paling lambat 30 menit.

3. Tenaga Kerja yang melaksanakan Work From Home (WFH) selama jam kantor tidak diijinkan untuk:
- Meninggalkan tempat tinggal yang biasa didiami pada hari kerja normal, kecuali untuk keperluan yang sangat mendesak & melaporkan terlebih dahulu kepada atasan langsung;
- Dihimbau untuk saling menjaga jarak dalam berkomunikasi guna mengurangi risiko dampak dari COVID-19.

4. Tenaga Kerja dengan Work From Home (WFH) apabila dibutuhkan oleh manajemen untuk hadir di kantor diwajibkan untuk tetap hadir di kantor;

5. Pelanggaran terhadap Mekanisme Work From Home (WFH) merupakan pelanggaran disiplin pegawai sesuai Keputusan Direksi tentang Disiplin Pegawai nomor 018.K/DIRPLNBB/2012.

Semangat ya coalmates yang sedang melakukan Work From Home (WFH).

Bagikan berita